Menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengindikasikan penetapan tarif angkutan umum harus melibatkan tiga pihak, yaitu:
1. Pengelola jasa angkutan kota sebagai pihak yang mengharapkan tarif dapat seimbang dengan jasa pelayanan yang diberikan.
2. Pengguna jasa angkutan kota sebagai pihak yang mengeluarkan biaya setiap kali menggunakan angkutan kota, dengan harapan memperoleh layanan yang baik dan nyaman.
3. Pemerintah sebagai pihak yang menentukan tarif resmi dan sebagai regulator yang menyeimbangkan kepentingan masyarakat pengguna dengan pengelola, tanpa mengesampingkan pendapatan asli daerah dari sektor transportasi.
Jenis Tarif Jasa Angkutan
Tarif angkutan adalah suatu daftar yang memuat harga-harga untuk para pemakai jasa angkutan yang disusun secara teratur. Pembebanan dalam harga dihitung menuurut kemampuan transportasi (what the traffic will bear).
Adapun jenis tarif yang berlaku dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Tarif menurut trayek
Tarif ini berdasarkan atas pemanfaatan operasional dari moda transport yang dioperasikan dengan memperhitungkan jarak yang dijalani oleh mooda transport tersebut (km/miles).
2. Tarif lokal
Tarif ini berlaku dalam satu daerah tertentu.
3. Tarif diferensial
Ialah tarif angkutan dimana terdapat perbedaan tinggi tarif menurut jarak, berat muatan, kecepatan atau sifat khusus dari muatan yang diangkut.
4. Tarif peti kemas (container)
Jenis tarif ini diberlakukan untuk membawa kotak atau boks diatas truk berdasarkan ukuran boks atau kotak yang diangkut (20 feet atau 40 feet) dari asal pengiriman ke tempat tujuan barang. Atau biasa disebut degan container on flat car (COFC).
Sistem Penetapan Tarif Jasa Transportasi
Sistem penetapan tarif jasa angkutan kota dapat dilakukan dengan menggunakan tiga cara, yaitu :
1. Sistem penetapan tarif berdasarkan produksi jasa angkutan kota.
Sistem penetapan ini berdasarkan biaya produksi jasa angkutan kota ditambah dengan keuntungan yang layak bagi keberlanjutan dan pengembangan pengelola jasa angkutan kota. Tarif yang ditetapkan berdasarkan sistem ini dinyatakan sebgai tarif minimum, dimana pengelola jasa angkutan kota tidak akan menawarkan lagi tarif jasa pelayanannya lebih rendah dari tarif tersebut. Sistem ini digunakan setelah menghitung biaya operasi kendaraan (biaya langsung dan biaya tidak langsung) yang di dalamnya juga sudah termasuk keuntungan dan overhead.
2. Sistem penetapan tarif berdasarkan nilai jasa angkutan kota.
Sistem penetapan ini berdasarkan nilai yang dapat diberikan jasa pelayanan angkutan kota, dengan fokus pada mutu pelayanan dan kepuasan penumpang misalnya kenyamanan, ketertiban dan sebagainya. Biasanya tarif yang ditetapkan berdasarkan nilai jasa angkutan kota dinyatakan sebagai tarif maksimum.
3. Sistem penetapan tarif berdasarkan bentuk layanan apa yang dapat diberikan jasa angkutan kota.
Tarif yang ditetapkan berdasarkan hal tersebut berada diantara tarif maksimum dan tarif minimum. Dengan menitik beratkan pada usaha untuk menutup seluruh variabel biaya yang timbul akibat pelayanan jasa angkutan tersebut.
Sitem Pentarifan Angkutan Kota
Ada beberapa bentuk tarif yang biasa digunakan dalam angkutan di daerah perkotaan, yaitu:
1. Tarif sama rata/seragam (Flat Fare)
Tarif sama rata ini dikenakan sama rata terhadap penumpang dalam trayek yang bersangkutan tanpa memperhatikan jarak tempuh, tarif jenis ini cocok untuk trayek di daerah perkotaan karena memungkinkan transaksi yang cepat dan mudah dalam pengumpulan ongkos di dalam kendaraan. Tetapi sistem ini mempunyai kelemahan bila diterapkan untuk trayek yang panjang. Kelemahan lain dari sistem ini adalah ada kecenderungan panjang perjalanan rata-rata menjadi lebih panjang.
2. Tarif berdasarkan jarak
Tarif ini disebut juga tarif pos, ditentukan berdasarkan jarak tempuh, yaitu tarif diperoleh dari hasil perkalian panjang perjalanan dikalikan dengan harga satuan per kilometer.
3. Tarif berdasarkan zona
Sistem tarif ini adalah penyederhanaan dari tarif bertahap dimana daerah pelayanan pengangkutan dibagi ke dalam zona-zona. Pusat kota biasanya sebagai zona terdalam. Kerugian berdasarkan zona ini adalah penumpang yang hanya melakukan perjalanan pendek di dalam dua zona yang berdekatan membayar ongkos untuk dua zona, begitu juga sebaliknya ongkos akan menjadi murah bila perjalanan panjang tetapi dilakukan dalam satu zona saja.
4. Tarif Waktu
Pada sistem ini yang menjadi penetapan tarif adalah waktu, misalnya waktu 30 menit, 1 jam, 1 jam 30 menit dan seterusnya. Dengan pentarifan yang demikian walaupun seseorang pindah moda selama dalam waktu tertera dalam tiket, yang bersangkutan tidak perlu membayar lagi.
Penetapan Tarif Berdasarkan ATP dan WTP
Pada prinsipnya penetapan tarif dapat ditinjau dari beberapa pihak yang berkepentingan dalam sistem angkutan kota, yaitu :
1. Pengguna jasa angkutan kota (user).
2. Pengelola jasa angkutan kota.
3. Pemerintah selaku regulator.
Bila yang ditinjau adalah kepentingan pengguna jasa angkutan kota, maka parameter yang dianalisis adalah ATP dan WTP, dimana pengguna dijadikan subjek yang menentukan nilai tarif yang diperlakukan.
Kajian dan analisis parameter ATP dan WTP:
1. Ability To Pay (ATP)
Menurut Uli (1999:12) Ability To Pay adalah kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal. Pendekatan yang digunakan dalam menganalisis ATP didasarkan pada alokasi biaya untuk transportasi dan panjang perjalanan rata-rata harian serta pendapatan yang diterimanya. Dimana besar ATP adalah rasio alokasi biaya transportasi dengan panjang perjalanan rata-rata harian. Dengan kata lain ATP adalah kemampuan masyarakat untuk membayar biaya perjalanan yang dilakukannya.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam menganalisis ATP, yaitu:
Penghasilan keluarga per bulan.
Kebutuhan transportasi.
Total biaya transportasi per bulan.
Panjang perjalanan rata-rata harian.
Total pengeluaran per bulan.
Jenis kegiatan.
Jumlah anggota keluarga.
Persentasi biaya transportasi terhadap penghasilan per bulan.
2. Willingness To Pay (WTP)
Menurut Tamin (1999:120) Willingness To Pay adalah kesediaan pengguna jasa angkutan kota untuk mengeluarkan biaya sebagai imbalan atas jasa yang diperoleh. Pendekatan yang digunakan dalam WTP didasarkan persepsi pengguna jasa angkutan kota terhadap jasa pelayanan angkutan kota tersebut.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam menganalisis WTP, yaitu:
Produksi jasa angkutan yang disediakan oleh pengelola jasa angkutan kota.
Kualitas dan kuantitas pelayanan yang diberikan oleh pengelola jasa angkutan kota.
Utilitas pengguna jasa angkutan kota terhadap angkutan kota tersebut.
Penghasilan pengguna jasa angkutan kota.
Dalam pelaksanaan untuk menentukan tarif sering terjadi benturan antara ATP dan WTP, kondisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : (lihat gambar 2).
a. ATP lebih besar dari WTP
Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan membayar lebih besar dari pada keinginan membayar jasa tersebut. Ini terjadi bila pengguna mempunyai pengahsilan yang lebih relatif tinggi tetapi utilitas terhadap jasa tersebut relatif rendah, pengguna pada kondisi ini disebut choice riders.
b. ATP lebih kecil dari WTP
Kondisi ini merupakan kebalikan dari kondisi di atas, dimana keinginan pengguna untuk membayar lebih besar dari pada kemampuan membayarnya. Hal ini memungkinkan bagi pengguna yang mempunyai penghasilan relatif rendah tetapi utilitas terhadap jasa tersebut cenderung lebih dipengaruhi oleh utilitas, pada kondisi ini pengguna disebut captive riders.
c. ATP sama dengan WTP
Kondisi ini menunjukkan bahwa antara kemampuan dan keinginan membayar jasa yang dikonsumsi pengguna tersebut sama, pada kondisi ini terjadi keseimbangan utilitas pengguna dengan biaya yang dikeluarkan jasa tersebut.
Sabtu, 07 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar